KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menjalin komitmen dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang terkait sinergitas pengembangan kawasan perikanan budidaya, khususnya kawasan budidaya udang. Komitmen ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DJPB dengan Pemda Aceh Tamiang di kantor KKP, Senin (5/8). Kesepakatan dijalin dalam bentuk pengembangan tambak udang yang berkelanjutan berbasis klaster.
Sebagai informasi, Kabupaten Aceh Tamiang memiliki kawasan pertambakan yang luas, di mana saat ini sekitar 80 persennya belum digarap secara optimal. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan melalui pengembangan budidaya udang berkelanjutan dan berbasis klaster.
Pengembangan budidaya melalui sistem klaster ini memiliki beberapa keuntungan seperti efisiensi input produksi yang akan meningkatkan daya saing harga di pasar serta kemudahan dalam hal manajemen dan transfer teknologi. Selain itu, sistem klaster juga meminimalisir terjadinya penyakit dan memudahkan peningkatan kelembagaan pembudidaya yang terlibat.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam sambutannya menyatakan bahwa udang vaname dipilih sebagai komoditas yang akan dikembangkan. Di samping karena teknologi yang sudah relatif dikuasai dan mudah diadopsi, udang vaname juga memiliki pangsa pasar yang luas, baik domestik maupun ekspor, terutama ke negera Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa.
“Sistem klaster ini nantinya akan memungkinkan proses produksi dilakukan secara terintegrasi. Mulai penggunaan benih bersertifikat, penggunaan induk berkualitas, penerapan padat tebar yang tidak terlalu tinggi, penggunaan obat dan pakan terdaftar, pengelolaan limbah, system biosecurity dan pengawasan, dan pengendalian penyakit. Prinsip ini diperlukan untuk dapat memproduksi udang yang bermutu, aman dikonsumsi, tidak merusak lingkungan, dan berkelanjutan,” lanjut Slamet.
Ia menambahkan, guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan lintas sektor seperti penyediaan infrastruktur yang memadai, baik jalan, jalur air maupun listrik; pengalokasian kawasan budidaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K); pengalokasian sabuk hijau; serta kemudahan dan kecepatan layanan perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi.
Sebelumnya, pengembangan kawasan budidaya udang semi intensif berkelanjutan berbasis klaster telah berhasil diterapkan di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat dengan peningkatan produktivitas budidaya semula 50-200 kg/ha menjadi 5.000-10.000 kg/ha. Selain di Sulawesi Barat, pengembangan juga dilakukan di Desa Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; Desa Sejoli, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; dan yang terbaru dengan melakukan inisiasi kerjasama dengan Badan kerjasama Utara-Utara di Sulawesi.
KKP mendorong konsep klaster untuk mempercepat pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan potensi perikanan budidaya di kawasan kawasan strategis. (Humas DJPB).
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp